Kamis, 07 Juli 2011

Pentingnya K3 untuk perusahaan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibanyak perusahaan di Indonesia masih dilihat sebelah mata. Banyak perusahaan yang menganggap masalah K3 adalah masalah ringan yang tidak perlu fokus untuk menerapkan manajemen K3 secara khusus.
Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang ren­dah jika dibandingkan de­ngan negara-negara maju yang telah sadar betapa pen­ting regulasi dan peraturan tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Regulasi ini sangat pen­ting untuk dilaksanakan dan di­pa­tu­hi dalam dunia kerja karena dapat men­da­tangkan manfaat yang positif untuk me­ningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia ker­ja karyawan dari suatu perusahaan men­jadi lebih panjang.
Sejauh ini, kalaupun ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bu­kan karena dorongan kesadaran sendiri, ta­pi lebih dikarenakan adanya tuntutan da­ri buyers atau para pembeli, terutama ketika perusahaan tersebut melakukan pe­masaran ekspor atas hasil barang pro­duksinya ke pasar international se­per­ti ke Eropa dan negara-negara ma­ju lainnya. Selain itu biaya dalam me­ne­rap­kan regulasi ini juga masih di­per­so­al­kan, baik itu mulai dari biaya pem­be­lian safety accessories peralatan itu sen­diri maupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.
Contoh saja, untuk perusahaan yang me­ngoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang da­pat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus me­nge­luarkan biaya uang kurang lebih se­kitar enam ratus ribu rupiah untuk mem­beli peralatan penutup telinga un­tuk per unit-nya. Tentunya bagi pe­ru­sahaan yang hanya memikirkan ke­un­tungan sesaat, maka hal ini akan di­ang­gap sebagai biaya tambahan yang lu­ma­yan relatif besar yang riskan untuk me­ngurangi pendapatan perusahaan.
Di Indonesia sangat jarang men­de­ngar domonstrasi yang menuntut akan per­baikan prosedure tentang K3. Yang se­ring dengar adalah biasanya para bu­ruh atau karyawan atau pekerja selalu me­nuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat ki­ta cenderung mengabaikan tentang pen­ting­nya regulasi ini. Kita juga sering li­hat banyak pekerja secara individual (bu­kan yang terikat dengan perusahaan) de­ngan pekerjaan yang memiliki tingkat ke­celakaan yang tinggi namun hanya men­ggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan pro­babilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sebenarnya telah me­nge­luarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus di­te­rap­kan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Namun entah me­ngapa dalam pelaksanaannya masih ca­rut marut tidak jelas. Sejauh ini, mung­kin perusahaan-perusahaan yang te­lah go-international seperti di bidang mi­gas yang telah menerapakan dengan cu­kup baik aturan ini, selebihnya susah un­tuk dilakukan pengontrolan. Apakah pe­nyebabnya? Apakah karena kultur ma­syarakat kita sudah sedemikian la­lai dan tidak terlalu memperdulikan ten­tang prosedur ini hingga mungkin nya­wa pekerja memiliki resiko besar untuk hi­lang dengan mudah di tempat kerja!
Sudah saatnya aturan K3 diterapkan de­ngan baik untuk meminimalisir ke­mung­kinan-kemungkinan buruk yang ti­dak dapat diprediksi. Mungkin jika ki­ta menanyakan kepada para pekerja ten­tang K3, maka sebagian besar pasti men­jawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak begitu memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri. K3 adalah salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap mengedepankan ke­se­la­ma­tan.
Mengingat begitu pentingnya K3 se­harusnya tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting adalah pekerja disini ada­lah objek dan sekaligus sebagai sub­jek dari regulai K3 itu sendiri, sehingga ji­ka K3 dilaksanakan dengan baik maka pe­kerja itu sendiri akan menerima effek positifnya dan begitu juga untuk ke­a­daan sebaliknya.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi ju­ga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak pe­rusahaan atau wirausaha, pekerja, dan ma­syrakat secara keseluruhan.
Ingat! International labour Organi­za­tion ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja ke­hi­langan nyawa setiap hari akibat ke­ce­la­kaan, luka-luka, dan penyakit akibat re­siko ker­ja. Selain itu setiap tahun 270 ju­ta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jang­ka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka. Banyak pe­ru­sahaan tidak menyediakan alat ke­se­­la­matan dan pengaman untuk pe­­ker­­­ja­nya. dan banyak pengusaha ju­ga me­ngabaikan K3 karena enggan me­nge­luarkan biaya tambahan.Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cu­ma implementasi di la­pa­ngan tidak se­mudah itu. Sekarang se­mua harus me­­nya­dari bahwa K3 sangat pen­ting ar­­ti­nya untuk diiplementasikan dengan nya­­ta di lapangan demi pe­ru­sa­ha­an mau­pun pekerja sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar