Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Sejauh ini, kalaupun ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena dorongan kesadaran sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari buyers atau para pembeli, terutama ketika perusahaan tersebut melakukan pemasaran ekspor atas hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan negara-negara maju lainnya. Selain itu biaya dalam menerapkan regulasi ini juga masih dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian safety accessories peralatan itu sendiri maupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.
Contoh saja, untuk perusahaan yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unit-nya. Tentunya bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan.
Di Indonesia sangat jarang mendengar domonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang K3. Yang sering dengar adalah biasanya para buruh atau karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini. Kita juga sering lihat banyak pekerja secara individual (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Namun entah mengapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas. Sejauh ini, mungkin perusahaan-perusahaan yang telah go-international seperti di bidang migas yang telah menerapakan dengan cukup baik aturan ini, selebihnya susah untuk dilakukan pengontrolan. Apakah penyebabnya? Apakah karena kultur masyarakat kita sudah sedemikian lalai dan tidak terlalu memperdulikan tentang prosedur ini hingga mungkin nyawa pekerja memiliki resiko besar untuk hilang dengan mudah di tempat kerja!
Sudah saatnya aturan K3 diterapkan dengan baik untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang tidak dapat diprediksi. Mungkin jika kita menanyakan kepada para pekerja tentang K3, maka sebagian besar pasti menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak begitu memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri. K3 adalah salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap mengedepankan keselamatan.
Mengingat begitu pentingnya K3 seharusnya tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting adalah pekerja disini adalah objek dan sekaligus sebagai subjek dari regulai K3 itu sendiri, sehingga jika K3 dilaksanakan dengan baik maka pekerja itu sendiri akan menerima effek positifnya dan begitu juga untuk keadaan sebaliknya.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan.
Ingat! International labour Organization ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan.Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu. Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar