Kamis, 07 Juli 2011

K3

Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini untuk diterapkan.
 
Kebiasaan perusahaan atau apapun (produsen) menyadari pentingnya K3 setelah ada korban jiwa.
Lebih lanjut lagi, mungkin kita sangat jarang mendengar domonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang keselamatan dan kesehatan kerja. 

Yang mungkin sering kita dengar adalah biasanya para buruh atau karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini bukan! 

Kita juga sering lihat banyak pekerja secara individual (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan.
Nah.. kali ini saya membahas salah satu regulasi yang mutlak dimiliki oleh perusahaan yakni adanya ahli K3 di perusahaan tersebut.

Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.

 

Bagaimana tugas seorang ahli K3 umum untuk perusahaan ? 

* Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko, dalam pelaksanaan K3.
* Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan kecelakaan kerja.
* Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.



Apa dasar hukum diadakannya seorang ahli K3 ?
  • Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
  • Permenaker No. 02 tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3
  • UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar